KAPAN SESEORANG BISA DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Anda tadi malam menyebutkan bahwa disyaratkan dalam memvonis seseorang telah kafir adalah dengan ketetapan hakim. Jawaban: Ya, maksudnya memvonis kepada orang tertentu. Jadi memvonis seseorang tertentu tidak boleh kecuali dengan ketetapan hakim yang menyatakan bahwa dia […]