Jika Komplek Pemakaman Telah Penuh, Maka Tidak Boleh Lagi Memakamkan Di Sana

JIKA KOMPLEK PEMAKAMAN TELAH PENUH MAKA TIDAK BOLEH LAGI MEMAKAMKAN DI SANA Asy-Syaikh Shalih bin Al-Fauzan hafizhahullah الْحَمْدُ للهِ وَبَعْدُ Saya telah membaca sebuah makalah di surat kabar Madinah tertanggal 20 November 2013 dengan judul “Baqi’ Kesempatan Terakhir” yang ditulis oleh Abdullah Al-Jamily. Pada makalah tersebut terdapat kalimat yang membutuhkan untuk diluruskan, diantaranya: 1. Nabi […]