HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian orang awam apabila perbuatan ikhtilath atau jabatan tangan dengan kerabatnya yang bukan mahram diingkari, maka ia akan mendatangkan syubhat (kerancuan), dengan mengatakan: Seandainya isteri tetanggaku sakit, sementara tetanggaku itu sedang tidak ada di rumah, juga tidak ada mahram di […]