Hukum Obat Pencegah Haid

HUKUM OBAT PENCEGAH HAID Tanya:  Bolehkah seorang wanita mengonsumsi obat yang bisa mencegah datangnya haid? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Apabila wanita yang menggunakan obat pencegah haid tidak mendapati mudarat/bahaya/dampak negatif pada obat tersebut dari sisi kesehatan, maka tidak mengapa menggunakannya, namun dengan syarat harus seizin suaminya—bila ia sudah bersuami—. Akan tetapi, […]