Hukum Jimat Bertuliskan Al-Qur’an

HUKUM JIMAT BERTULISKAN AL-QUR’AN Pertanyaan: Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur`an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher [1]? Jawab: Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah [2] itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan […]