HUKUM DONOR DARAH PADA NON MUSLIM (Fatwa Lajnah Daaimah : No.1325) Pertanyaan: Apakah boleh mendonorkan darah pada orang yang berbeda agama? Jawaban: Apabila ada seorang yang sakit atau tubuhnya semakin melemah dan tidak ada cara untuk menguatkan dan mengobatinya kecuali dengan tranfusi darah dan diharuskan tidakan tersebut untuk menyelamatkannya, dengan pertimbangan ahli medis hal tersebut […]