KUMPULAN FATWA SYAIKH MUQBIL BIN HADI AL-WADI’IY ROHIMAHULLOH PERTANYAAN: Apakah gigi graham mayit yang terbuat dari emas boleh dicabut, atau dikubur bersamanya? JAWABAN: Apabila mencabutnya di masa dia hidup tidak merasakan sakit maka tidak mengapa mencabutnya, namun jika terasa sakit maka jangan. Karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya […]