JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Pertanyaan kedua: Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu sebab apa saja kemudian keluar (dari jama’ah shalat) dan tidak menunjuk seorangpun sebagai penggantinya, maka apakah hukumnya? Apakah dalam […]