MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA

HUKUM MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rambut tambahan yang ada di alis wanita, bolehkan dicabut atau menghilangkannya termasuk dalam larangan? Jawaban: Rambut alis tidaklah boleh dicabut (dihilangkan) kecuali bila ada kelainan bentuk (tampak buruk). Karena kita memiliki tiga keadaan: Rambut alis tampak indah karena kehalusan […]