Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Yang Berhak Menerima Zakat FitrahYANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

soal ketiga dari fatwa 3055.

Pertanyaan:  Beberapa orang meminta zakat fitrah di pasar-pasar. Kita tidak mengetahui apakah mereka ini orang yang bagus agamanya atau tidak? Dan yang lainnya lagi keadaan penampilan mereka itu bagus. Yang menyebabkan mereka meminta zakat adalah mereka ingin menginfakkannya kepada anak-anak mereka. Dan sebagian dari mereka menerima gaji akan tetapi mereka lemah agamanya. Apakah boleh menyerahkan zakat fitrah kepada mereka atau tidak? 

Jawaban:

Zakat fitrah itu dibagikan kepada orang faqir kaum muslimin, walaupun mereka itu berbuat maksiat, yg maksiatnya tidak mengeluarkan mereka dari keislaman.

Yang jadi ukuran adalah fakirnya orang yang mengambilnya yang keadaannya jelas (faikirnya-pent), walaupun kenyataannya dia itu orang kaya.

Hendaknya yg membagikannya berusaha memilih orang-orang fakir yang bagus agamanya sesuai kemampuan. Dan jika yang menerimanya ternyata orang kaya setelah (dibagikan zakat), maka hal itu tidak memudharatkan bagi yang membayar zakat, bahkan zakatnya tetap sah walhamdulillah.

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota :
Abdullah bin Qu’uud
Abdullah bin Ghudayyan

Ketua :
AbdulAziz bin Abdullah bin Baaz.

sumber :
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=58&PageNo=1&BookID=12

Alihbahasa : Ustadz Hafs Umar al Atsary

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks