Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 4

Dauroh Sanggrahan-Sukoharjo1Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi

Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M

” FIQIH QUR’BAN “

Pertanyaan 7: Bagaimana hukum menjual kulit kurban dan menukar dengan daging?

Jawab:

Menjual kulit, nabi katakan :

(من باع أضحيته فلا أضحية له)

“Seorang yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya”

Bararti berat ini ya, dianggap TIDAK ADA KURBAN baginya oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi DIHINDARI!! ,

Walaupun sebagian ulama’ada yang mengatakan boleh tapi itu pendapat sebagian ulama’ yang mungkin benar mungkin salah. Kalo sekali lagi untuk dibelikan daging, dishodaqohkan juga, tapi ini pendapat masih perlu dikaji, ya kan?!

Kalo hadits nabi sudah jelas.

Maka dari itu sekarang tinggal bagaimana caranya, dan itu mudah, kasihkan saja orang yang memang membutuhkan lebih dari yang lain, ini biasanya mungkin satu keluarga, kita kasih 1kg atau 1/2 kg.

Untuk(orang) ini 1/2 kg + kulit misalnya, setelah dia miliki mau dijual boleh, mau dia keringkan boleh, mau dia bikin kerupuk boleh, mau dia bikin jaket kulit boleh, terserah.. urusan dia.

Kalo mau dijual (oleh penerima) kita tunjukkan. misalnya dimana jualnya, (kita jawab) itu disana. Kadang orang tidak tahu kemana menjualnya, (maka) kita tunjukkan.

Yang penting bagi kita ‘sebagai penanggung jawab’ sudah melaksanakan tugas,(yaitu) tidak boleh menjual.

Atau bagi saya yang berkurban -misalnya- sudah melaksanakan hukum Allah, (yaitu) tidak boleh menjual.  (Intinya) Saya kasihkan orang.. setelah dimiliki, terserah dia..

Download Audio Disini

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks