WARISAN BAGI ISTRI YANG DITALAK

WARISAN BAGI ISTRI YANG DITALAK Pertanyaan: Seorang istri ditalak dan masih dalam masa ‘iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: Jika talaknya adalah talak raj’i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat. Akan tetapi, apabila suami meninggal ketika istri sudah keluar dari masa ‘iddah, istri tidak mendapatkan warisan. Demikian pula jika talaknya adalah talak ba’in yang tidak bisa dirujuk, seperti wanita yang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks