NIKAH MUT’AH

NIKAH MUT’AH Nikah mut’ah pernah Nabi shallallahu’alaihi wasallam bolehkan ketika ada hajat dan ketika darurat, kemudian Allah menghapuskan hukumnya melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Diantara orang yang meriwayatkan tentang haramnya nikah mut’ah adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Lalu kelompok Syi’ah membolehkannya, dalam keadaan mereka meriwayatkan hadits-hadits tentang keutamaan nikah mut’ah yang ditolak oleh syariat ini dan akal. Semisal ucapan mereka : “Barang siapa yang nikah mut’ah dengan seorang wanita mukminah maka seolah-olah ia telah menziyarahi Ka’bah sebanyak ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks