Bolehkah mengambil upah dari menghajikan orang lain?

BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI MENGHAJIKAN ORANG LAIN? Pertanyaan pertama dari fatwa no 5228 : Soal : Suami saya -semoga Allah merahmatinya- telah meninggal. Dan saya ingin (dengan ijin Allah) mewakilkan seseorang agar dia menghajikannya tahun ini. Apakah sah-sah saja, bagi orang yang menghajikannya untuk mengambil upah (harta) atas rasa letihnya, selain harta yang dia ambil, seperti biaya transportasi, biaya makan dan minum, atau tidak? Berikan saya faidah, jazakumullahu khairaljaza. Jawaban : Diperbolahkan bagi yang diserahi tugas untuk mnghajikan orang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks