BOLEHKAH MENJUAL CELANA ISBAL

BOLEHKAH MENJUAL CELANA ISBAL Oleh: Al Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy hafizhahullah Tanya: Saya seorang pedagang pakaian ustadz dan diantara dagangan saya menjual celana levis yang isbal, apakah harta saya dicela? Jawab: yang itu jangan dijual, yang telah lalu yang belum tahu ilmunya istighfar kepada Allah halal bagi anda, setelah tahu ilmunya jangan jual seperti itu. Itu pakaian tasyabuh dengan orang kafir, tidak boleh dipakai kaum muslimin maka jangan jual. Kamu Cari Celana lain yang boleh dijual. Celana yang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks