Keluarnya Madzi Dengan Syahwat Tidak Membatalkan Puasa

KELUARNYA MADZI DENGAN SYAHWAT TIDAK MEMBATALKAN PUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Apabila seorang yang sedang berpuasa itu berciuman atau menonton film-film porno lalu keluar madzi, apakah ia harus mengqadha puasanya? Dan bila hal itu terjadi di hari-hari yang berbeda, apakah qadhanya itu dilakukan secara berturut-turut ataukah boleh secara terpisah (tidak berurutan)? Semoga Allah membalas kebaikan anda terhadap umat Islam dengan sebaik-baik balasan. Jawaban: Keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks