KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MUBTADI’

KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MUBTADI’ Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Kapan kita menghukumi seseorang bahwa dia itu sesat dan mubtadi’? Apakah diharuskan tegaknya hujjah atasnya? Jawaban: Apabila hujjah belum tegak atasnya, maka dihukumi amalan tersebut bahwa itu sesat dan bid’ah. Dan bila hujjah sudah tegak, maka tidak mengapa engkau menghukumi orang itu sesat dan mubtadi’. Seperti: orang yang merayakan maulid, orang yang menyeru kepada hizbiyah, orang yang merayakan malam 27 Rajab, atau orang yang merayakan malam ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks