Bolehkah Jual Beli Uang Kertas?

  BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah | | | Pertanyaan: Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik? Jawaban: Muamalah dengan menjual dan membeli mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak masalah. Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan dollar Amerika maka hal ini tidak ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks