HUKUM MENCUKUR JENGGOT

HUKUM MENCUKUR JENGGOT Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Di sana ada orang-orang yang mencukur jenggotnya apabila masuk militer (tentara) atau pegawai dan mengatakan bahwa ia terpaksa? Jawaban: Itu hanyalah muslihat dan tipu daya syaithan. Mereka harus mengetahui batasan darurat. Batasan darurat ialah dia khawatir atau akan menimpa dirinya, hartanya, atau kehormatannya sesuatu yang ia tidak mampu memikulnya. Adapun mengira bahwa ia dalam kondisi terpaksa demi menjadi vandam atau meraih bintang, maka ini bukanlah darurat (terpaksa). ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks