BOLEHKAH TINGGAL DI NEGERI-NEGERI KAFIR

Naturalisasi dengan kewarganegaraan kafir Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali –semoga Allah menjaganya – pernah ditanya, maka beliau menjawab: Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada anda. Pertanyaan ini datang dari para pemuda salafi di Britonia. Mereka bertanya tentang hukum tinggal di negeri-negeri kafir dan itu dikarenakan lari menghindar dari ketidakadilan hukum di sebagian negeri muslim. Dan apa hukum naturalisasi dengan kewarganegaraan Britonia? Jawaban: Wallahu a’lam, 90 % orang yang pergi ke Eropa maupun Amerika bukanlah karena kejaran penguasa, bukan pula ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks