Hukum Menghadiri Hari Raya Non Muslim

HUKUM MENGHADIRI HARI RAYA NON MUSLIM Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya tentang hukum berbaurnya muslimin dengan non muslim dalam acara hari raya mereka? Jawab: Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram, karena dalam perbuatan itu mengandung tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan, sedangkan Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah: 2) Dan karena perayaan perayaan ini jika bertepatan dengan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks