Hukum Membelanjakan Harta Zakat Untuk Pemilu

HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA ZAKAT UNTUK PEMILU Ada sebagian orang dari kalangan partai politik islam yang mengatakan, bolehnya membelanjakan harta zakat untuk mensukseskan pemilihan umum. Hal tersebut berdasarkan fatwa bahwa perbuatan  itu termasuk menunaikan zakat di jalan Allah. Maka apakah dibenarkan bagi kami untuk mengatakan bahwa ucapan ini adalah bid’ah? Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafidzahullah Ta’ala : “Ucapan ini bid’ah dan bahkan lebih dari itu. Karena pemilihan umum ini tidak berasal dari syari’at kita. Kita hanya berurusan dengan pemilihan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks