Hukum Puasa Wanita Haidh Apabila Telah Suci Sebelum Terbit Fajar

HUKUM PUASA WANITA HAIDH APABILA TELAH SUCI SEBELUM TERBIT FAJAR Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apabila wanita yang berhaidh telah suci sebelum fajar dan mandi, bagaimana hukum (puasa) nya? Jawaban: Puasa wanita tersebut sah apabila ia yakin telah suci sebelum fajar terbit. Yang penting wanita itu yakin bahwa ia telah suci. Karena sebagian wanita menyangka bahwa dirinya telah suci padahal belum suci. Oleh karenanya, dahulu para wanita mendatangi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sambil membawa ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks