Hukum Menggunakan Celak Dan Alat-alat Kecantikan di Siang Hari Bulan Ramadhan

HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak? Jawaban: Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang ...

Hukum Menggunakan Celak dan Alat-alat Kecantikan di Siang Hari Bulan Ramadhan

HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak? Jawaban: Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks