Hukum Menggambar Manusia dengan Menutup Wajahnya

HUKUM MENGGAMBAR MANUSIA DENGAN MENUTUP WAJAHNYA Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga anda, apakah boleh untuk menggambar  manusia dengan tanpa menampakkan wajahnya akan tetapi dalam bentuk jasad manusia yang sempurna, contohnya: gambar anak kecil dari sudut belakang atau gambar wanita yang bercadar? Jazaakallahu khoir Jawaban: Gambar makhluk bernyawa haram dan telah aku isyaratkan pada beberapa pertanyaan sebelumnya. Aku katakan kepada penanya pria atau wanita, untuk tujuan apa gambar ini? ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks