HUKUM DONOR DARAH PADA NON MUSLIM

HUKUM DONOR DARAH PADA NON MUSLIM (Fatwa Lajnah Daaimah : No.1325) Pertanyaan: Apakah boleh mendonorkan darah pada orang yang berbeda agama?  Jawaban:  Apabila ada seorang yang sakit atau tubuhnya semakin melemah dan tidak ada cara untuk menguatkan dan mengobatinya kecuali dengan tranfusi darah dan diharuskan tidakan tersebut untuk menyelamatkannya, dengan pertimbangan ahli medis hal tersebut kemungkinan besar memberikan manfaat padanya, maka tidak mengapa mendonorkan darah padanya walaupun agamanya berbada, boleh bagi orang kafir mendonorkan darahnya pada muslim walupun dia ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks