Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan

HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN Pertanyaan:  Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan? Jawab: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i  berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat. [1] Dan juga Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik agar dilipatkan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks