Bolehkah Menjual Barang Langsung Dari Tempat Membelinya

BOLEHKAH MENJUAL BARANG LANGSUNG DARI TEMPAT MEMBELINYA Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Sebagian pedagang membeli barang, kemudian dia tidak segera mengambil barang tersebut dan tidak melihatnya langsung, tetapi dia akan mengambilnya sewaktu-waktu dengan kwitansi dan tetap meletakkan barangnya tersebut di gudang penjual yang dia membeli darinya. Kemudian dia menjualnya ke orang lain (baik serah terima barangnya di tempat maupun dengan cara mengirimkannya ke pembeli lain –pent) ketika barang itu masih berada di gudang penjual pertama tadi. Bagaimana ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks