Bolehkah Menghilangkan Jari Yang Berlebih?

SOAL PERTAMA: Telah sampai sebuah surat dari seorang anak muda dari Republik Arab Mesir, Amin Taufik, yang bekerja di Kerajaan Saudi Arabia di kota Zulfi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah dikaruniai seorang anak—walhamdulillah—tetapi di tangan kanannya ada jari yang lebih. Apakah dosa apabila dia hilangkan jari ini? Apakah terkandung dosa dalam pandangan Anda menurut syariat ini? Jawab: Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut. Tidak ada dosa menghilangkan  jari yang lebih tersebut karena hal itu tergolong menghilangkan aib (cacat), dan yang tergolong menghilangkan aib ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks