Batasan Melihat Wanita Non Mahram

Batasan Melihat Wanita Non Mahram Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja? Jawab: “Yang diharamkan tidak hanya meman-dang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani. Beliau lanjutkan: “Karena Allah berfirman dalam Al-Qur`an: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30) Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks