HUKUM HAJI BADAL

HUKUM HAJI BADAL Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah Pertanyaan: Apakah hukum haji badal untuk menggantikan orang lain? ✅ Jawaban: Padanya terdapat sedikit perbedaan pendapat, di sana ada perkara yang disepakati oleh para ulama dan ada yang mereka perselisihkan. Perkara yang disepakati adalah bahwa seseorang boleh menghajikan kerabatnya. Karena pertanyaan-pertanyaan (yang diajukan kepada Rasulullah) semuanya datang, yaitu: “Ayahku meninggal dalam keadaan belum berhaji.” “Ibuku meninggal dalam keadaan belum berhaji.” “Ayahku terkena kewajiban haji, namun beliau telah tua renta.” dan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks