Apakah Bel Yang Telarang?

Pertanyaan: Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, juga bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya. Jawab: Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Bila demikian, maka menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks