SUAMI MELARANG PERGI BERHAJI

SUAMI MELARANG PERGI BERHAJI Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apabila seorang suami melarang isterinya pergi berhaji, apa hukum perbuatan tersebut dilihat dari sisi wanita ini? Jawaban: Tidak ada hak bagi suami menghalangi isterinya dari menunaikan kewajiban. Tidak dari shalat, puasa, maupun haji. Jangan menghalanginya dari menjalankan kewajiban dan sang isteri jangan menaatinya pada perkara tersebut. Apabila syarat-syarat haji sudah terpenuhi pada wanita tersebut dan ada mahram (yang menyertainya) sedangkan ia belum pernah berhaji, maka ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks