SAMPAI KAPAN ANAK LELAKI DI NAFKAHI?

⁉✋??? SAMPAI KAPAN ANAK LELAKI DI NAFKAHI?

✍? Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

? Pertanyaan: Kapan hak seorang anak lelaki untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya berakhir, apakah saat dia baligh atau sampai dia menikah?

? Jawaban: Hak anak lelaki untuk “dihidupi” ayahnya berakhir saat si anak dapat hidup mandiri, tidak lagi bertopang pada ayahnya. Jika si anak telah dewasa dan bisa berusaha untuk menghidupi dirinya sendiri atau dia tercukupi dengan penghasilannya, berakhirlah haknya untuk mendapat nafkah dari ayahnya.

Namun, apabila si anak masih bertopang kepada ayahnya dan belum mampu untuk mencari penghasilan, sang ayah masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya sampai dia mandiri.” (al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan 3/206)

? Sumber: Majalah Asy Syariah Edisi 118 Vol.X/1438H/2017M

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks