MENETAPKAN HARAMNYA SESUATU TIDAK HARUS BERDASARKAN IJMA’ ATAU DALIL YANG SECARA LANGSUNG MENYEBUTKAN SESUATU TERSEBUT

MENETAPKAN HARAMNYA SESUATU TIDAK HARUS BERDASARKAN IJMA’ ATAU DALIL YANG SECARA LANGSUNG MENYEBUTKAN SESUATU TERSEBUT

Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah

قال: ﻫﻞ أﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻲﺀ؟

ﻗﻠﺖ: ﻟﻢ ﻳﺠﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ؛ ﻟﻜﻦ ﻫﻞ ﻣﻦ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ أﻥ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﺍﻻﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻴﻪ؟!

ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ ﺛﺎﺑﺖ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻭﻻ ﺍﻟﺘﻔﺎﺕ إﻟﻰ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻴﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻫﻮ ﺍلأﺻﻞ.

ﻭلأﺧﺒﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﺁﺧﺮ؛ ﺍﻟﺤﺸﻴﺶ ﻭﺍلأﻓﻴﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻧﺺ ﺑﻌﻴﻨﻬﻤﺎ، ﻓﻬﻞ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ بإﺑﺎﺣﺘﻬﻤﺎ؟!

إﺫﺍ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺍلإﺟﻤﺎﻉ أﻭ ﻭﺭﻭﺩ ﻧﺺ ﺑﺨﺼﻮﺻﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ.

 

Ada orang yang mengatakan, “Apakah para ulama berijma’ ketika mengharamkan hal ini?”

Saya katakan: Para ulama tidak berijma’, tetapi apakah termasuk syarat untuk mengharamkan sesuatu harus dipastikan adanya ijma’ atasnya?!

※ Di sana ada sekian banyak masalah dalam agama yang pengharamannya tetap berdasarkan nash (dalil yang tegas, jelas, dan tidak multi tafsir) tanpa adanya ijma’ atasnya dan tidak perlu memperhatikan perbedaan pendapat padanya, karena sesungguhnya mengikuti dalil merupakan asal hukum.

※ Saya tunjukkan contohnya; ganja dan opium tidak ada nash tentang hukum keduanya dengan redaksi yang menyebutkannya secara langsung, maka apakah benar mengatakan bahwa keduanya halal hukumnya?!

※ Jadi tidak disyaratkan dalam menghukumi sesuatu itu sebagai perkara yang haram, harus ada ijma’ atau nash yang secara khusus menyebutkan sesuatu tersebut secara langsung.

***

? Sumber : https://twitter.com/momalbaz/status/834153520324558850

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks