KEUTAMAAN BERPOLIGAMI

KEUTAMAAN BERPOLIGAMI

Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan: Seorang penanya ش.ع dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?

Jawaban:

Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syar’i yang telah Allah ajarkan padanya.

Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.

Sehingga setiap berbilangnya jumlah isteri maka akan lebih utama dan lebih baik untuk berbagai kemaslahatan yang mengikutinya. Akan tetapi harus ada syarat-syaratnya.

Syarat yang pertama: Kemampuan finansial, yaitu seorang insan memiliki sesuatu yang akan ia serahkan sebagai mahar dan akan ia nafkahkan kepada isteri-isterinya.

Syarat yang kedua: Kemampuan fisik, yaitu memiliki syahwat dan kekuatan yang dengan itu ia dapat menunaikan kewajibannya terhadap para isterinya tersebut.

Syarat yang ketiga: Mampu berbuat adil, yaitu dengan mengetahui dari dirinya sendiri, bahwa ia mampu untuk berbuat adil di antara isteri yang baru dan isteri yang lama. Oleh karena itu bila ia mengkhawatirkan dirinya tidak akan dapat berbuat adil, maka sungguh Allah tabaraka wa ta’ala telah berfirman:

فإن خفتم أن لا تعدلوا فواحدة

“Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja”. (an-Nisaa:3)

Yaitu cukupkanlah dengan seorang wanita saja

ذلك أدنى أن لا تعولوا

“Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zhalim.” (an-Nisa:3)

Dan di saat berbilangnya jumlah isteri (suami berpoligami), maka tidak sepantasnya sang isteri itu marah, bersedih, dan mempersembahkan perlakuan yang buruk terhadap suaminya hanya dikarenakan ia menikah lagi. Karena poligami itu termasuk diantara hak suami. Oleh karena itu wajib atas sang isteri untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah terhadap apa yang menimpanya dari berbagai perkara yang akan mengurangi kehidupannya. Bila ia (sang isteri) melakukannya, niscaya Allah ‘Azza wa Jalla  akan menolongnya mengemban urusan ini yang dilihatnya termasuk diantara petaka yang paling besar.

Oleh karena itu, kami mendengar di sebagian tempat, yang suami itu berpoligami dan berbilangnya jumlah isteri menurut mereka sebuah hal yang biasa, kami mendengar bahwa isteri yang lama itu tidak berduka, tidak galau, dan tidak bersedih hati bila suaminya menikah lagi dengan isteri yang baru. Jadi masalah itu muncul berdasarkan kebiasaan. Jika daerah tersebut tidak terbiasa dengan para pria yang berpoligami, maka akan berat  bagi wanita itu akan berbilangnya jumlah isteri. Namun bila diantara kebiasaan mereka adalah poligami, niscaya akan mudah baginya.

Maka kami katakan kepada wanita yang suaminya menikah lagi, bersabarlah dan harapkanlah pahala dari Allah, hingga Allah menolongmu atas semua itu dan menolong suamimu untuk berbuat adil.

Dan hendaklah suami itu berhati-hati dari sikap zhalim di antara para isterinya dan dari berbuat tidak adil karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengancam siapa saja yang berbuat demikian di dalam sabdanya:

من كان له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل

“Barang siapa memiliki dua orang isteri, lalu ia condong kepada salah satunya, maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan miring sebelah sisinya.”

Maka wajib atasnya berbuat adil di antara isteri-isterinya di segala hal, di perjalanan jauh, di dalam bertutur, di saat lapang, ketika bermalam, di segala hal yang ia mampui.

Adapun kecintaan, maka itu sebuah perkara yang tidak di bawah kehendak seorang insan, oleh karena itu, ia tidak wajib berbuat adil di antara para isterinya dalam masalah (membagi) kecintaan, karena hal itu tidaklah kembali kepadanya. Hati itu di tangan Allah ‘Azza wa jalla. Ia memalingkannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Hanya saja, tiap sesuatu yang seorang suami itu mampu berbuat adil padanya maka hal itu wajib atasnya.

 

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3567.shtml

* Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks