Kaffarah / Tebusan Melanggar Sumpah

Kafarah Dalam Melanggar SumpahKAFFARAH / TEBUSAN MELANGGAN SUMPAH

Tanya:  ِApa kaffarahnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Dan apakah dibolehkan mengganti kaffarah tersebut dengan uang?

Jawab:

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` [1] menjawab:

Kaffarah sumpah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kaffarah bila sumpah tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kaffarahnya ia harus puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya.” (Al-Ma`idah: 89)

Memberi makan yang disebutkan dalam ayat sebagai kaffarah sumpah dilakukan dengan cara memberikan kepada setiap orang miskin setengah sha’ [2] dari bahan makanan yang biasa dimakan di negeri tersebut, baik berupa kurma kering ataupun selainnya. Atau ia memberikan makan siang atau makan malam sesuai dengan hidangan yang biasa ia berikan kepada keluarganya. Adapun pakaian, maka masing-masing orang miskin diberi sebuah pakaian yang mencukupinya untuk dipakai shalat, seperti gamis (baju panjang/jubah), atau sarung dan pakaian atas bila memang mereka terbiasa memakai pakaian tersebut.

Dalam kaffarah sumpah ini tidaklah mencukupi kalau menggantinya dengan uang (yang senilai dengan makanan atau pakaian).”

[Fatwa no. 2307 dan 16827, dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 23/5-6]

Catatan Kaki:
  1. Ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz t dan wakil ketuanya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi.
  2. 1 sha’ sama dengan 4 mud, sedangkan 1 mud ukurannya kurang lebih sama dengan sepenuh kedua telapak tangan orang dewasa yang didekatkan.
————————————————-
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks