JIKA SUAMI MENYEBABKAN ISTRINYA MENGELUARKAN MANI KETIKA PUASA RAMADHAN

JIKA SUAMI MENYEBABKAN ISTRINYA MENGELUARKAN MANI KETIKA PUASA RAMADHAN

Fatwa Ramadhan-fsiAsy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Seorang suami mencumbui istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, kemudian istrinya tersebut mengeluarkan mani, maka apa yang wajib dia lakukan?

Jawaban:

Suaminya ini telah melakukan kesalahan dan menyebabkan merusak puasa istrinya, dan bisa jadi menyebabkan merusak puasanya sendiri. Jadi perbuatan sia-sia semacam ini tidak boleh. Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi istri yang mengeluarkan mani tersebut telah rusak puasanya, dan wajib atasnya untuk mengganti puasa hari tersebut. Sedangkan suaminya berdosa atas perbuatan tersebut, sehingga hendaknya dia memohon ampun kepada Allah dan jangan mengulangi lagi perbuatan semacam ini.

**

 

Download
Judul: JIKA SUAMI MENYEBABKAN ISTRINYA MENGELUARKAN MANI KETIKA PUASA RAMADHAN Pembicara: Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Tanggal: 17 Sha'aban 1437
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks