JAHIL YANG MENDAPAT UDZUR

JAHIL YANG MENDAPAT UDZUR*

✒️ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? (Faedah Kelima)

Jahil (ketidaktahuan) akan suatu hukuman tidaklah menjadi udzur (alasan) bagi seorang insan, namun jahil (ketidaktahuan) tentang suatu hukum akan menjadi udzur baginya.

Oleh karena itu para ‘ulama mengatakan: Kalau ada seseorang yang menenggak minuman memabukkan sedang ia mengira bahwa itu tidak memabukkan atau ia menyangka bahwa itu tidaklah haram, maka tidak ada hukuman apapun baginya.

Namun bila ia tahu bahwa itu memabukkan, ia tahu bahwa itu haram, hanya saja ia tidak tahu bahwa dirinya akan dihukum karenanya, maka hukuman itu tetap ditimpakan kepadanya dan tidak gugur darinya.

**

Sumber : http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=44350

***

Catatan: * Judul Artikel dari Kami


الجهل بالعقوبة لا يعذر به الإنسان، والجهل بالحكم يعذر به الإنسان، ولهذا قال العلماء: لو شرب الإنسان مسكراً، يظن أنه لا يسكر أو يظن أنه ليس بحرام فإنه ليس عليه شيء.
ولو علم أنه مسكر وأنه حرام، ولكن لا يدري أنه يعاقب عليه، فعليه العقوبة ولا تسقط عنه.

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks