HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA

HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Kami beberapa ikhwah keluar pada hari Jum’at untuk safar ke daerah yang termasuk wilayah perbatasan Madinah, jumlah kami mencapai 20 orang, dan kami mengadakan khutbah dan shalat Jum’at, maka apakah shalat kami sah atau diterima ataukah tidak?

Jawaban: Jika kalian musafir maka musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, jika jaraknya jauh maka terhitung safar, jadi musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at. Yang wajib atas kalian adalah shalat zhuhur diqashar menjadi dua raka’at, jadi menurut as-Sunnah kalian mengqashar dua raka’at.

Namun jika kalian di sekitar negeri dan dekat dengan negeri dalam keadaan kalian mendengar adzan atau memungkinkan untuk mendengar adzan, maka kalian wajib mengerjakan shalat Jum’at bersama yang lainnya.

Adapun jika kalian bukan musafir, namun berada jauh dari tempat shalat Jum’at, maka kalian mengerjakan shalat zhuhur dan kalian tidak boleh untuk mengerjakan shalat Jum’at, karena shalat Jum’at hanya dilaksanakan di kota dan perkampungan, bukan di padang pasir, lembah, atau dalam safar.

Jadi yang wajib atas kalian jika kalian pergi dekat saja adalah dengan kalian mengerjakan shalat Jum’at bersama orang lain, namun jika kalian jauh jika kalian musafir maka kalian mengerjakan shalat zhuhur dengan mengqashar, ini yang afdhal.

Namun jika kalian pergi dalam jarak dekat tetapi kalian bukan musafir, hanya saja kalian tidak bisa menghadiri shalat Jum’at karena jauhnya tempat kalian dari masjid, maka kalian mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at, ini yang wajib, dan ini yang dijelaskan oleh para ulama, wallahu a’lam.

Pertanyaan: Maksudnya orang-orang yang keluar untuk tamasya di hari Jum’at.

Jawaban: Jika mereka jaraknya jauh seperti 70 atau 80 km dari dari negerinya maka mereka mengerjakan shalat zhuhur dengan mengqashar, karena mereka musafir. Namun jika mereka hanya pergi dalam jarak yang dekat di sekitar kota seperti 30, 20, 25, atau 40 km, maka mereka mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at dan tidak mengerjakan shalat Jum’at.

Tetapi jika mereka perginya hanya dekat saja dan mereka masih bisa mendengar adzan di pinggir negeri, maka wajib atas mereka untuk mengerjakan shalat Jum’at bersama orang lain.

? Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/7551

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks