HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU

HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanya: 

Bolehkah mengakhirkan shalat qabliyah Zhuhur, ketika kami mendahulukan shalat Zhuhur lalu setelah kurang lebih satu jam kami melaksakan shalat qabliyah dan ba’diyah, karena waktu yang disediakan bagi kami untuk melaksanakan shalat di tempat belajar di luar Mamlakah (Kerajaan Saudi) tidak cukup kecuali hanya untuk berwudhu dan melaksakan shalat fardhu? Berikan faidah kepada kami. Semoga Allah membalas kalian kebaikan.

Beliau menjawab: 

Jika seseorang mengakhirkan shalat sunnah qabliyah hingga selesai shalat fardhu karena udzur, maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah melaksakan shalat fardhu dan shalat sunnahnya sah. Namun jika hal tersebut bukan karena udzur (alasan yang dibenarkan syariat) maka shalat sunnah tersebut tidak diterima.

Apa yang disebutkan oleh si penanya bahwa waktu yang disediakan untuk shalat hanya cukup untuk berwudhu dan melaksanakan shalat fardhu, ini merupakan udzur.

Berdasarkan hal ini, maka boleh mengqadha’ (yakni melaksanakan) shalat sunnah rawatib qabliyah setelah shalat fardhu. Namun jika keadaannya demikian, maka hendaklah mendahulukan shalat rawatib ba’diyah lalu melaksanakan sunnah rawatib qabliyah.

Sumber: Majmu’ Fatawa Warasail Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala 14/279-280.

* Alih Bahasa: Abu Bakar Al Jombangi 
Darul Hadits Fiyusy, Lahj, Yaman

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks