Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Shalat Jenazah

Hukummengangkattangan-sholatjenazah1

HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN KETIKA SHALAT JENAZAH 

Pada daurah ilmiah di ‘Adn yang diisi oleh asy-Syaikh ‘Arafat ditujukan soal sebagai berikut:

Soal:
Apakah hukum mengangkat tangan di setiap takbir pada shalat jenazah dan shalat ‘id?

Beliau menjawab:  Hal itu adalah sunnah. 

Mengangkat tangan telah dikerjakan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dan ini juga merupakan amalan mayoritas sahabat sebagaimana dikatakan oleh al-Imam at-Tirmidzi dalam “al-Jami”. Tapi, hal ini dilakukan pada shalat jenazah.

Adapun pada shalat ‘id, tidak ada satu pun riwayat yang sahih bahwa hal itu dilakukan oleh para sahabat.  Meskipun imam mazhab yang empat berpendapat mengangkat tangan (kecuali al-Imam Malik sebagaimana dalam al-Mughni 3/272-273 Dar ‘alimil kutub, Riyadh, -pen), akan tetapi hal itu tidak sahih.

Adapun pada shalat jenazah, telah ada riwayat dari Ibnu Umar dengan sanad yang sahih.

Bahkan asy-Syaikh Rabi’, asy-Syaikh bin Baz, dan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi semuanya mensahihkan hadits (secara marfu’) yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya pada shalat jenazah.

Oleh karena itu, asy-Syaikh Rabi’ dalam “Majmu’ Rasail” nya menyebutkan/berpendapat hal ini.

Bahkan asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah Ta’ala berkata, “Aku berjumpa dengan asy-Syaikh al-Wushabi di rumahku. Lalu kami berdiskusi ilmiah, dan membahas hadits (tentang mengangkat tangan pada shalat jenazah-pen).

Maka, tatkala membahasnya, sampailah kami pada kesimpulan bahwa hadits tersebut adalah sahih.”

Demikianlah, keduanya bersepakat atas sahihnya hadits tersebut.

Syaikh Arafat menyampaikan bahwa asy-Syaikh al-Wushabi adalah ulama ahlul hadits juga.

Demikian pula asy-Syaikh bin Baz dalam ta’liqnya terhadap Fathul Bari mengatakan, “Sungguh telah sahih riwayat tersebut secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), dan dia termasuk ziyadah tsiqah.

(Fawaid dari daurah ilmiah di ‘Adn, Masjid Jami’ al-Iman pada hari Senin, 19 Rabi’ul Awwal 1435 H/20 Januari 2014)

= = = = = = = = = = = = = = = = =

Sebagai tambahan faedah, berikut ana nukilkan dari Fatawa Lajnah Daimah tentang permasalahan ini:

MENGANGKAT KEDUA TANGAN PADA SHALAT JENAZAH

Soal keempat dari Fatwa no. 6719

Soal:
Apakah boleh melakukan shalat jenazah tanpa mengangkat tangan pada setiap takbir.

Jawab:
Boleh melakukan shalat jenazah tanpa mengangkat tangan, karena yang wajib baginya adalah melakukan beberapa takbir (bukan mengangkat tangan-pen), membaca al-Fatihah, mendoakan kebaikan untuk mayyit, dan salam.
Akan tetapi, mengangkat tangan di setiap takbir adalah SUNNAH.

Fatawa Lajnah Daimah 
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud.

[Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh, Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah, jilid 5, Kitab al-Janaiz]

Demikian pula, mengangkat tangan di setiap takbir pada shalat jenazah merupakan pendapat asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ 5/hal: 337-338, cetakan Dar Ibnil Jauzi as-Su’udiyyah.

Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish shawab.

Dari akhukum Fillah,
Al-Faqir ila maghfirati rabbihi,
Abu Umar Ibrahim.

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks