HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI

HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI

Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah

Pertanyaan: Istri saya memeriksa sebagian catatan pribadi saya ketika saya pergi, maka apakah dengan perbuatan semacam ini dia telah terjatuh pada tindakan memata-matai yang hukumnya haram itu? Dan apakah tindakan memata-matai termasuk dosa besar?

Jawaban: Tidak boleh baginya untuk melakukan hal tersebut, dan apa yang dia lakukan -tidak diragukan lagi- itu adalah perbuatan yang diharamkan atasnya, bahkan sekalipun ada yang mengatakan bahwa suami adalah pihak yang boleh dicurigai, maka sesungguhnya yang wajib adalah menutupi rahasianya. Sedangkan tindakan memata-matai tidak boleh dilakukan, karena kita dilarang darinya. Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda:

ولا تجسسوا.

“Janganlah kalian melakukan tindakan memata-matai!”

(HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Tindakan memata-matai dinilai oleh sekelompok dari para ulama sebagai salah satu dosa-dosa besar, sebagaimana hal itu telah diketahui disebutkan dalam kitab-kitab yang menjelaskan tentang dosa-dosa besar, seperti kitab asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Hajar al-Haitsamy, dan yang lainnya.

***

Syarh Nuzhmun Risalah Ila Ahlil Qashim, pelajaran ketiga.

? Sumber : https://telegram.me/fawaidmbrm

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks