Hukum Melepas Sandal Ketika Masuk Perkuburan

HUKUM MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK PEKUBURAN

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan: Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib?

Jawaban:

Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda beda, sesuai keadaan.

Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan.

Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa perbedaan riwayat hadits.

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152469

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

********************************

السؤال :

هل نزع النعل إذا دخلت المقبرة عند الدفن؛ هل هو مستحب أم واجب؟

الجواب:

الظاهر هذا يختلف باختلاف الأحوال، إذا كان يطأ على القبور نزعه لحرمة القبور، أما إذا كان لا يطأ على القبور – في السِّكة المُعَدَّة- أرجو أنه لا بأس بذلك، لاختلاف الروايات.

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks