Hukum Bunuh Diri

Bunuh DiriHUKUM BUNUH DIRI
Saya memiliki adik lelaki yang masih kecil, usianya sekitar setahun. Namun ia telah meninggal dunia setelah meneguk sedikit racun cair yang diletakkan oleh saudara perempuannya di depan pintu tanpa sepengetahuan ibu kami. Adik kecil saya itu mengambil wadah yang berisi racun tersebut, lalu meminumnya hingga ia meninggal dunia. Karena ibu saya sangat sedih dengan kematian adik saya itu, beliaupun meneguk bekas cairan yang diminum oleh adik saya untuk mengetes apakah racun tersebut berpengaruh pada dirinya sebagaimana berpengaruh pada anaknya ataukah tidak. Lantas apakah ibu saya berdosa meminum racun tersebut? Ada atau tidak kafarah baginya dikarenakan anaknya telah meminum racun tersebut?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Yang pertama dari arahan kami adalah anak-anak sepantasnya mendapatkan penjagaan, pemeliharaan, dan dijauhkan dari segala hal yang dapat membahayakan mereka. Mereka tidak boleh ditinggalkan di hadapan atau di sisi sesuatu yang bisa membahayakan mereka.
Tentang diletakkannya wadah yang berisi racun dan diminum si anak yang kemudian membawa pada kematiannya, apakah ada tuntutan terhadap ibu si anak? Bila si ibu bermudah-mudah/bersikap tidak peduli, ia membiarkan anak kecilnya berada di samping cairan yang berbahaya sehingga ia akan meminumnya, maka si ibu wajib membayar kafarah dengan memerdekakan seorang budak bila memungkinkan. Bila tidak, ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarah kelalaiannya terhadap si anak. Adapun bila si ibu tidak bersifat demikian, ia tinggalkan anaknya di tempat yang jauh dari barang berbahaya namun si anak mendatangi sendiri tempat barang berbahaya tersebut dan meneguknya maka si ibu tidak menanggung kewajiban membayar kafarah.
Mengenai pertanyaan, si ibu ikut meneguk racun yang membawa kematian putranya tersebut untuk mengetes apakah memang cairan itu dapat membunuh jiwa atau tidak, maka ini tidaklah dibolehkan. Karena tidak boleh seseorang meminum sesuatu yang bermudarat dalam rangka percobaan. Saya meyakini si ibu melakukan hal tersebut karena rasa kasih dan sayangnya kepada si anak. Ia ingin merasakan apa yang dirasakan putranya dari cairan tersebut. Ia pun ingin meringankan penyesalan jiwanya dan ia ingin melihat apakah cairan tersebut berbahaya atau tidak. Akan tetapi ia tetap salah berbuat demikian, karena ia menghadapkan dirinya pada bahaya. Sementara Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Takdir pun terlaksana, walhamdulillah (tidak membawa kepada kebinasaan jiwanya sebagaimana anaknya), maka wajib baginya bersabar dan mengharapkan pahala atas kematian anaknya. Bila ia seorang yang bermudah-mudah dan suka lalai memerhatikan si anak, wajib baginya membayar kafarah.” Wallahu a’lam bish-shawab.
[Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/596-597]
—————————————————-
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks