HUKUM BARANG TEMUAN

HUKUM BARANG TEMUAN

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan: Pertanyaannya yang kedua, ia mengatakan: Saya akan bertanya kepada anda tentang hukum luqathah (barang temuan) apabila ditemukan oleh seseorang. Ia mengatakan: Tentu setelah ia berusaha mencari pemiliknya dan tidak tampak seorangpun yang memilikinya. Apakah barang temuan tersebut haram ataukah tidak? Berilah kami faedah tentang halal atau tidaknya. Semoga Allah memberikan anda taufik.

Jawaban: Apabila orang yang menemukan luqathah (barang temuan) –yaitu harta yang hilang – ini disertai niat akan mengumumkannya dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya dan ia telah mengumumkannya setahun lamanya sedang pemiliknya tak kunjung datang, maka luqathah itu menjadi halal dan masuk dalam kepemilikannya. Ia dapat membelanjakannya sebagaimana yang ia sukai.

Adapun jika pemiliknya datang di sela-sela tahun pengumuman tersebut atau setelahnya lalu ia menggambarkan barangnya tersebut sesuai dengan gambaran yang benar, maka ia wajib mengembalikan kepadanya.

Penanya: Dan apabila ia sudah memakan atau menginfakkannya kemudian pemiliknya datang dan memberikan gambaran yang menjelaskan keadaan barang tersebut?

Jawaban: Pertama: Tidak boleh membelanjakan barang temuan sebelum genap masa satu tahun (diumumkan), bahkan ia wajib memeliharanya. Kecuali bila barang tersebut termasuk barang yang tidak bisa tahan sampai satu tahun seperti sebagian makanan misalnya yang akan rusak bila dibiarkan atau keberadaan barang tersebut membutuhkan biaya (perawatan) yang besar lalu seseorang itu menjualnya supaya bebas dari pembiayaan barang tersebut, maka ini tidak mengapa. Bahkan ketika itu wajib untuk membelanjakannya dengan tindakan tersebut, karena itu bagian dari kesempurnaan syukur.

Akan tetapi ia tidaklah membelanjakannya kecuali setelah mengetahui kepastiannya. Kemudian bila pemiliknya datang, ia katakan kepadanya bahwa temuan yang saya dapatkan ini sudah saya belanjakan (gunakan) demikian dan demikian guna menjaganya atau menghindari pembiayaan yang besar yang dituntut oleh keberadaannya. Adapun bila telah sempurna masa satu tahun, maka itu menjadi miliknya yang bisa ia belanjakan (gunakan) sebagaimana yang ia inginkan. Kemudian bila pemiliknya datang, maka ia wajib mengembalikan yang semisalnya atau bersepakat dengannya sesuai dengan apa yang mereka berdua sepakati.

Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb > kaset no. 8

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

—————
حكم اللقطة وهل تملك بعد التعريف ؟

السؤال:

سؤاله الثاني يقول: إنني أسألكم عن حكم اللقطة إذا التقط إنسان. ويقول: طبعاً بعد البحث عن أهلها ولم يظهر لها أحد، هل هي حرام أم لا؟ أفيدونا بالحل أو عدمه، وفقكم الله.

الجواب:

إذا كان الملتقط التقط هذه اللقطة -وهي المال الضائع- بنية أنه سيُعَرِّفها ويتطلب وصولها إلى صاحبها، وعرفها سنة ولم يأت صاحبها فإنها تكون حلالاً له داخلةً في ملكه، يتصرف فيها كما يشاء، وأما إذا جاء صاحبها في أثناء الحول أو بعده ووصفها وصفاً منطبقاً عليها فإنه يجب أن يدفعها إليه.

السائل:

وإذا أكلها أو أنفقها ثم جاء صاحبها إليه ووصفها بما يوضحهها؟

الشيخ:

أولاً لا يجوز أن يتصرف فيها قبل تمام الحول، بل يجب عليه حفظها إلا إذا كانت مما لا يبقى إلى تمام الحول كبعض المأكولات مثلاً التي تفسد ببقائها، أو كان بقاؤها يتطلب نفقات كبيرة ويبيعها الإنسان ليسلم من النفقات عليها، فهذا لا بأس، بل يجب عليه حينئذ أن يتصرف فيها هذا التصرف؛ لأنه من كمال شكره، ولكن لا يتصرف حتى يعرف إثباتها، فإذا جاء صاحبها قال له أن هذه اللقطاء التي وجدتها تصرفت فيها بكذا وكذا لحفظها أو للوقاية من النفقات الكثيرة التي يتطلبها بقاؤها، أما إذا تم الحول فهي ملكه يتصرف فيها كما يشاء، ثم إذا جاء صاحبها وجب عليه أن يرد عليه مثلها أو يتفق معه على ما يتفقان عليه.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [8]

Download
Judul: HUKUM BARANG TEMUAN Pembicara: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Tanggal: 28 Muharram 1437
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks