FATWA PARA ULAMA SEPUTAR HUKUM GAMBAR

MANUSIA YANG PALING KERAS ADZABNYA PADA HARI KIAMAT ADALAH PARA TUKANG GAMBAR

Fatwa-fsiBerikut ini adalah sebagian dari fatwa para ‘ulama seputar hukum gambar:

1. Fatwa asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Teks pertanyaan: Apakah seseorang boleh membuat gambar dirinya sendiri dan mengirimkannya kepada sanak keluarga di saat-saat hari raya dan yang semisalnya?

Jawaban asy-Syaikh rahimahullah:

Begitu banyak hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seputar larangan membuat gambar (bernyawa) dan laknat serta beragam ancaman terhadap para pembuat gambar. Maka seorang muslim tidaklah boleh membuat gambar dirinya sendiri, begitu pula gambar-gambar bernyawa lainnya. Kecuali ketika darurat (tidak bisa dihindari) seperti paspor, kartu kewarganegaraan (KTP), dan yang semisalnya. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memberikan taufik kepada para pemimpin agar berpegang teguh dengan syariat-Nya dan berhati-hati dari berbagai perkara yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik tempat meminta. Wallahul Muwafiq.

***

? Majmu’ Fatawa Ibn Baz (1/437)

Sumber || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=158916

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks