Fatwa-fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah

Fatwa-fatwa syaikh muqbil2FATWA-FATWA ASY SYAIKH MUQBIL BIN HADY AL WADI’I RAHIMAHULLAH

Pertanyaan: Apabila jenazah diletakan di arah kiblat masjid, kemudian datang waktu shalat wajib,  apakah boleh mereka shalat dalam keadaan seperti ini (yaitu jenazah berada dihadapan mereka)?

Jawab:  Aku tidak melihat ada larangan dalam hal ini, yaitu jenazah berada di kiblat masjid, kemudian mereka shalat wajib lalu dilanjutkan shalat jenazah.

Adapun hadits-hadits yang melarang shalat diatas kuburan dan menghadapnya, maka sesungguhnya beliau bersabda: “Menghadap ke kuburan”, bukan menghadap ke jenazah,  ini yang pertama, kemudian perkara yang lain adalah (larangan tersebut) karena dikuatirkan dari najisnya kesyirikan, bukan karena dikuatirkan menghadap mayat.

Sumber: Kitab “Qam’ul Ma’anid 2/369.

Download suara beliau di:  http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1694

Faedah dari:  Ustadz Abu Ubaidah al Jawi Fiyuz Yaman

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks