BOLEHKAH MENGUJI MANHAJ SESEORANG

BOLEHKAH MENGUJI MANHAJ SESEORANG Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi hafizhahullah Penanya: Apakah kita bisa mengatakan: “Menguji personal tertentu di masa ini harus dilakukan, sebagaimana yang terjadi pada masa Al-Imam Ahmad?” Asy-Syaikh: Ya, jika terjadi fitnah dan terdapat perkara yang mengharuskan, ujilah dengan ulama Ahlus Sunnah. Ujilah penduduk Mushil dengan Al-Mu’afa bin Imran, penduduk Marwa dengan Abdullah bin Al-Mubarak, penduduk Bashrah dengan Hammad bin Salamah dan seterusnya. Perkara ini telah ditetapkan oleh para ulama Ahlus Sunnah. Jadi jika ada perkara yang ...

Apakah Membicarakan Keadaan Seorang Murid Termasuk Ghibah?

APAKAH MEMBICARAKAN KEADAAN SEORANG MURID TERMASUK GHIBAH? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya: Kami para pengajar wanita, jika kami duduk di ruang pengajar, kami mengatakan: “Si fulanah hari ini malas atau hasilnya jelek, sedangkan fulanah yang lain hasilnya bagus.” Apakah hal ini termasuk ghibah? Asy-Syaikh: Ini bukan termasuk ghibah, karena tujuannya bukan untuk mencela murid tersebut, tetapi tujuannya untuk menjelaskan keadaan murid tadi. Jika dia malas atau prestasinya kurang bagus agar para pengajar memberikan perhatian lebih, namun jika ...

Bolehkah Menyebutkan Keburukan Orang Lain Agar Manusia Berhati-hati Darinya

BOLEHKAH MENYEBUTKAN KEBURUKAN ORANG LAIN AGAR MANUSIA BERHATI-HATI DARINYA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya: Bolehkah membicarakan orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang haram dan keji tanpa sepengetahuan mereka, dengan tujuan memperingatkan manusia dari keburukan mereka? Asy-Syaikh: Ya, boleh bagimu untuk membicarakan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang lain dengan tujuan memperingatkan dari perbuatan buruk tersebut dan agar manusia tidak bergaul dengan mereka. Karena amal itu tergantung niatnya. Selama niatmu adalah untuk memperingatkan manusia dari keburukan mereka, maka sesungguhnya ...

Sahkah Shalat Dalam Keadaan Pundak Terbuka?

SAHKAH SHALAT DALAM KEADAAN PUNDAK TERBUKA? Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Bagaimana hukum orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan tidak memakai kain yang menutupi kedua pundaknya? Jawaban: Shalatnya sah menurut jumhur ulama dan menurut sebuah riwayat dalam madzhab Al-Imam Ahmad. Shalatnya sah selama dia menutup auratnya yaitu antara pusar hingga lutut. Jumhur ulama dan menurut sebuah riwayat dalam madzhab Al-Imam Ahmad. Adapun menurut Al-Imam Ahmad dalam riwayat yang lain berpendapat harus menutup salah satu dari kedua pundaknya di samping ...

Apakah Berdosa Menceraikan Istri Tanpa Sebab

APAKAH BERDOSA MENCERAI ISTRI TANPA SEBAB Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah Penanya: Apakah seorang suami berdosa jika dia mencerai istrinya tanpa sebab? Asy-Syaikh: Dilihat dulu apa yang mendorongnya untuk mencerainya. Kalau dia memiliki sebab yang dengannya dia mendapatkan udzur (diterima alasannya –pent) maka tidak ada dosa atasnya. Tetapi jika dia bertindak melampaui batas terhadap istrinya tanpa sebab, misalnya tidak ada aib pada akhlaknya atau (suaranya kurang jelas –pent) atau sikap yang buruk, maka suaminya tersebut berdosa tanpa diragukan ...

Bantahan Terhadap Muhammad Quthub Tentang Tafsir Syahadat

BANTAHAN TERHADAP MUHAMMAD QUTHUB TENTANG TAFSIR SYAHADAT Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Muhammad Quthub mengatakan di dalam kitabnya tentang penerapan syari’at bahwa makna “laa ilaha illallah” adalah tidak ada hakim selain Allah dan tidak ada pencipta selain Allah. Apakah pendapat ini memiliki asal dan bagaimana menurut Anda? Jawaban: Makna “laa ilaha illallah” telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam kitab-Nya dan juga oleh Rasulullah shallallahu alaihi was sallam. Makna “laa ilaha illallah” adalah tidak ada sesembahan yang ...

Bolehkah Mengambil Ilmu Dari Pendusta

BOLEHKAH MENGAMBIL ILMU DARI PENDUSTA Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiry hafizhahullah Pertanyaan: Apa hukumnya menuntut ilmu dari seseorang yang diketahui suka berdusta dan mengada-ada dengan tuduhan dan zhalim tanpa bukti terhadap orang yang menyelisihinya? Jawaban: Orang seperti ini adalah safih (orang dungu –pent), dan para ulama telah mentahdzir orang-orang yang dungu dan melarang manusia untuk mengambil ilmu dari orang-orang semacam itu. Al-Imam Malik rahimahullah mengatakan: (لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ، سَفِيْهٍ مُعْلِنِ السَّفَهِ) وَصَاحِبِ هَوًى يَدْعُوْ النَّاسَ إِلَيْهِ، وَرَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ ...

Bolehkah Menggunakan Parabola Jika Hanya Untuk Mengetahui Barita Terkini

BOLEHKAH MENGGUNAKAN PARABOLA JIKA HANYA UNTUK MENGETAHUI BERITA TERKINI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa hukumnya bagi orang yang menggunakan parabola di rumahnya hanya untuk mengetahui berita saja, atau untuk mendengar berita dari channel Al-Jazeera? Jawaban: Berita bisa diketahui tanpa parabola, bisa diketahui melalui surat kabar, bisa juga melalui siaran radio, atau melalui televisi Saudi (tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan siaran televisi yang lain –pent) tanpa menggunakan parabola. Jadi bisa didapatkan tanpa parabola. Parabola menimbulkan keburukan terhadap ...

Bolehkah Mengambil Ilmu Dari Pendusta (Seperti Kisah Abu Hurairah Dan Syetan)

BOLEHKAH MENGAMBIL ILMU DARI PENDUSTA SEPERTI KISAH ABU HURAIRAH DENGAN SYETAN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Sebagian ahli bid’ah berdalih dengan kisah Abu Hurairah bahwa boleh belajar kepada ahli bid’ah karena Abu Hurairah mengambil ilmu dari syetan? Haditsnya sebagai berikut (–pent), Abu Hurairah menceritakan: وَكَّلَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فَأَتَانِي آتٍ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأَخَذْتُهُ، فَقُلْتُ: لَأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَصَّ الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ ...

Bolehkah Meletakkan Kotak Sumbangan Di Acara Berkabung

BOLEHKAH MELETAKKAN KOTAK SUMBANGAN DI ACARA BERKABUNG Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Bolehkah meletakkan kotak sumbangan di acara berkabung di mana ketika seseorang meninggal maka keluarganya mengambil uang yang dikumpulkan di kotak tersebut dan memberikan jamuan bagi mereka yang datang di acara tersebut? Jawaban: Asal acara berkabung semacam ini adalah bathil, bid’ah dan membebani manusia dengan halhal yang Allah tidak menurunkan keterangan tentangnya. Dan tidak boleh meletakkan kotak sumbangan di acara kematian karena hal itu merupakan bentuk membantu kemaksiatan dan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks