Bolehkah Mendukung Orang-orang Kafir Dalam Pertandingan Olahraga

  BOLEHKAH MENDUKUNG ORANG-ORANG KAFIR DALAM PERTANDINGAN OLAHRAGA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Termasuk musibah yang menimpa banyak kaum Muslimin di masa ini adalah menyaksikan pertandingan-pertandingan olahraga, menjadi suporternya, menjadi fansnya, dan mengharapkan kemenangan untuknya. Dan seringnya yang mereka dukung untuk adalah orang-orang kafir. Maka apakah perasaan semacam ini termasuk loyalitas kepada kepada orang-orang kafir dan mencintai mereka? Asy-Syaikh: Jika dia senang orang-orang kafir yang mendapatkan kemenangan walaupun dalam permainan olahraga, maka hal ini merupakan bentuk kecintaan terhadap mereka. ...

Bolehkah Tepuk Tangan Di Acara Atau Pesta

BOLEHKAH TEPUK TANGAN DI ACARA ATAU PESTA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya:  Apakah hukum tepuk tangan di acara atau pesta? Asy-Syaikh: Tepuk tangan di acara atau pesta bukan termasuk kebiasaan Salafus Shalih. Jika mereka kagum terhadap sesuatu mereka terkadang bertasbih atau terkadang bertakbir. Hanya saja mereka tidak bertakbir atau bertasbih secara berjamaah. Tetapi masing-masing bertakbir atau bertasbih sendiri-sendiri tanpa mengeraskan suara dan cukup didengar orang yang di dekatnya saja. Jadi yang utama adalah tidak melakukan hal ini ...

Bolehkah Boneka Untuk Mainan Anak-anak

BOLEHKAH BONEKA UNTUK MAINAN ANAK-ANAK Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: “Saya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala? Asy-Syaikh: Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga ...

CUKUPKAH FOTO ATAU VIDEO SEBAGAI BUKTI PERZINAAN ATAU SELAINNYA

CUKUPKAH FOTO ATAU VIDEO SEBAGAI BUKTI PERZINAAN ATAU SELAINNYA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, untuk membuktikan perbuatan kriminal seperti zina ataupun yang lainnya, apakah boleh menggunakan media-media terkini seperti gambar ataukah tidak boleh? Asy-Syaikh: Tidak, tidak boleh menggunakannya kecuali berupa bukti yang jelas dalam bentuk persaksian 4 orang pria (yang adil –pent) terhadap perzinaan tersebut atau pelakunya mengakui sebanyak 4 kali (atau kehamilan pada gadis –pent), adapun bukti-bukti yang lainnya itu hanya digunakan untuk memvonis kecurigaan saja, ...

Mengapa Mengusap Khuf Disebutkan Dalam Masalah-Masalah Aqidah

MENGAPA MENGUSAP KHUF DISEBUTKAN DALAM MASALAH-MASALAH AQIDAH Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, apakah para shahabat berbeda pendapat dalam masalah mengusap khuf (sepatu yang menutupi mata kaki –pent), dan jika hal ini benar maka kenapa masalah ini diletakkan pada masalah-masalah aqidah, jika para shahabat berbeda pendapat padanya? Asy-Syaikh: Saya tidak mengetahui kalau para shahabat berbeda pendapat pada masalah mengusaf khuf, bahkan ini termasuk masalah ijma’ di kalangan Ahlus Sunnah, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Syi’ah Rafidhah. Sedangkan ...

BOLEHKAH MEMBACA AL-QUR’AN TANPA TAJWID ~ Bagian 2

BOLEHKAH MEMBACA AL-QUR’AN TANPA TAJWID ~ 2 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Penanya: Apa pendapat Anda tentang mempelajari ilmu tajwid dan konskwen dengannya? Dan apakah benar apa yang disebutkan dari Anda –semoga Allah menjaga Anda– tentang berhenti karena huruf ta’ seperti pada kata (الصلاة) dan (الزكاة)? Asy-Syaikh: Saya tidak berpendapat wajibnya komitmen dengan hukum-hukum tajwid yang dirinci dalam kitab-kitab tajwid. Saya hanya menganggap bahwa hal tersebut termasuk memperbagus bacaan, dan memperbagus bacaan bukan berarti harus konskwen. Telah ...

APAKAH BANTAHAN-BANTAHAN TERHADAP AHLI BATIL MEMBUAT KERAS KALBU?

Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullahu Ta’ala–  Soal:  Apakah bantahan-bantahan terhadap ahli batil membuat keras kalbu, karena di sana ada orang-orang yang menjauhkan kami dari kitab-kitab ahli ilmu yang membantah ahli batil?  Jawaban:  Tidak adanya bantahan terhadap ahli batil, justru itulah yang mengeraskan kalbu, karena syubhat mereka memasuki kalbu, lalu kalbu tersebut menjadi keras. Adapun membantah kebatilan dan menjelaskan al-haq, (pada hakikatnya, pen) ini adalah bagian dari perkara-perkara yang melembutkan dan mengembalikan kalbu ke jalan kebenaran. Jangan menengok ke ucapan-ucapan ...

BOLEHKAH WANITA MEMAKAI BAJU LENGAN PENDEK

BOLEHKAH WANITA MEMAKAI BAJU LENGAN PENDEK Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, apakah memakai baju lengan pendek bagi wanita atau jenis baju yang dinamakan you can see di hadapan sesama wanita haram hukumnya? Asy-Syaikh: Menurut saya, seorang wanita hendaknya senantiasa menjaga rasa malu dan menjauhi penampilan yang bersifat tabarruj (tidak sopan –pent). Sesungguhnya jika wanita dibukakan untuk mereka sesuatu yang mubah (diperbolehkan), maka hal itu bisa merembet kepada yang haram. Jika kita memberikan keringanan bagi wanita ...

APA HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH YANG DIHIASI (GAMBAR ATAU WARNA-WARNI)?

APA HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH YANG DIHIASI (GAMBAR ATAU WARNA-WARNI, pen)? Fatwa Asy-Syaikh AbdulAziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah Ta’ala Soal:  Apa hukum shalat di atas sajadah yang biasa dipakai untuk shalat dan bergambar sebagian masjid, karena saya mendengar bahwa tidak boleh shalat di atasnya?  Jawaban:  Shalat yang dilaksanakan di atas sajadah sah, baik bergambar masjid atau gambar lainnya. Shalat tersebut sah. Namun disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar sajadahnya jauh dari corak bergambar baik gambar masjid ...

BOLEHKAH MENGAMBIL ILMU DARI AHLI BID’AH YANG AHLI HADITS DAN FIKIH

BOLEHKAH MENGAMBIL ILMU DARI AHLI BID’AH YANG AHLI HADITS DAN FIKIH Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika seorang penuntut ilmu mengatakan sebuah kebid’ahan dan dia menyerukannya, padahal dia seorang ahli fikih dan hadits, maka apakah perkataan bid’ahnya berkonskwensi menjatuhkan ilmu dan haditsnya serta tidak boleh menjadikannya sebagai hujjah sama sekali? Asy-Syaikh: Ya, dia tidak bisa dipercaya lagi. Jika dia seorang mubtadi’ maka dia tidak bisa dipercaya lagi, demikian juga ilmunya. Juga tidak boleh belajar kepadanya, karena jika ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks